Tuesday, 22 March 2011

**ONE SPIRIT**

Do not be too Slowly ... will be left behind
but also not too rushed ... that in doing will not produce good results
Do not be too careful ... because it will create fear to try to
still live with full confidence
when we had to run to reach dream ... it was running
When we tired .. then just keep running even if it stumped
when we are not able to live so it could not hurt to stop for a moment ... then continue the journey .... keep the spirit of living life ... hopefully the best result we get

Saturday, 19 March 2011

SISTEM REKRUTMEN PROFESI GURU DAN DOSEN

SISTEM REKRUTMEN PROFESI GURU DAN DOSEN


Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen, merupakan suatu tahapan-tahapan yang mengatur dalam proses penjaringan tenaga pengajar baik itu ditingkat guru maupun dosen. Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen merupakan tahapan awal dalam memasuki dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar. Ada beberapa tahapan dalam Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen ini, meliputi tahapan-tahapan:

A. Tahapan Rekrutmen

Yaitu tahapan awal dalam penjaringan untuk mendapatkan calon-calon tenaga pengajar baik itu tingkat guru ataupun tingkat dosen yang akan ditempatkan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada diseluruh nusantara. Yang diatur dalam,
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 24 (ayat 1-4), tentang guru dan dosen, yaitu:
1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan baik itu dari tingkat pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menegah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenang.
4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Untuk itu pemerintah mengatur kebutuhan guru baik dalam jumlah maupun kualifikasi akademik untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan pada semua tingkatan pendidikan baik itu oleh pemerintah kabupaten/kota ataupun pemerintah provinsi guna memenuhi pemerataan guru dan dosen pada setiap daerah.

B. Tahap Seleksi

Diagram alir Penyeleksian
Rekrutmen Guru dan Dosen
Berdasarkan pada diagram alir penyeleksian rekrutmen diatas dapat dijelaskan bahwa, Penyeleksian Guru dan Dosen sebagai tenaga pengajar yang profesional, dilakukan melalui dua tahap penilaian yaitu :
1. Penilaian terhadap orang dan portofolio program studi/institusi yang disampaikan oleh program studi beserta lampiran-lampirannya melalui pengkajian "di atas meja" (desk evaluation).
Perekrutan tahap awal setelah dilakukan penentuan kebutuhan dan kriteria calon pengajar, maka dilakukan penyeleksian secara:
 Administrasi, dilihat kelengkapan secara administrasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan dan kriteria yang telah ditentukan.
 Test tertulis, setelah kelengkapan secara administrasi sesuai maka test tulis dilakukan sebagai pengukur pengetahuan calon pengajar tersebut.
 Wawancara, dilakukan wawancara untuk mengetahui visi dan misinya sebagai tenaga pengajar nantinya, apakah sesuai dengan visi dan misi yang telah distandarkan oleh pemerintah atau yayasan terkait.
 Psikotest, merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam perekrutan baik di instasi maupun perekrutan untuk menjadi tenaga pengajar. Hal ini guna mengetahui minat dan bakat yang dimiliki calon tenaga pengajar tersebut, sehingga tidak salah dalam penempatannya.
Pada tahapan-tahapan penyeleksian yang dilakukan diatas bisa saja calon tenaga pengajar dianggap cukup memenuhi kriteria yang dibutuhkan dan dianggap lulus seleksi, setelah dinyatakan lulus langsung diterima kemudian di tempatkan pada posisi sesuai kebutuhan dan kemampuan calon tenaga pengajar tersebut. Tetapi ada juga dilakukan tahap selanjutnya yaitu:
2. Penilaian di lapangan (visitasi) untuk validasi dan verifikasi hasil desk evaluation, dan melakukan penilaian di tempat kedudukan program studi/institusi.
 Test mengajar, merupakan tahapan penentu dalam penyeleksian menjadi seorang tenaga pengajar yang professional, setelah tahapan-tahapan penyeleksian yang dilalui diatas meja (desk evaluation). Dalam tahapan ini seorang calon tenaga pengajar dilihat penampilannya dalam mengajar dan caranya dalam menyampaikan materi pada peserta didik, apakah sesuai dengan standar mengajar yang seharusnya atau tidak.
C. Tahapan Induksi
Induksi adalah penempatan para tenaga pengajar yang telah lulus melalui tahapan penyeleksian, induksi ini diatur menurut hasil penyeleksian dan pengaturan dari penyelenggara penyeleksian.

 PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 25 (ayat 1-3)
1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan peraturan pemerintah
3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerjasama

D. Tahapan Pengembangan
 PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 32 (ayat 1-4)
1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional
4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

 PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan menteri.

 PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 34 (ayat 1-3)
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Guna sebagai pemacu untuk peningkatan kualitas dalam mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi juga menilai profesionalisme guru dan dosen. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat yang kita kenal saat ini disebut sertifikasi. Selain untuk pengakuan keprofesionalisannya, juga dimaksudkan untuk melindungi profesi guru dan dosen dalam penjaminan kesejahteraannya.

Tahapan-tahapan pada Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen merupakan suatu tahapan yang baku yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur agar menghasilkan tenaga-tenaga pengajar yang professional sesuai dengan bidang akademis yang didalaminya.
Dengan Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen yang di desain sedemikian rupa agar terhindar dari berbagai malpraktek yang dapat merugikan sistem kependidikan di Negara ini.
Negara telah mengatur dan menjamin bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk merealisasikannya harus ditunjang oleh berbagai faktor terutama adalah tenaga pendidik.
Pada saat ini kondisi kependidikan di Indonesia sedang kurang baik. Hal ini terjadi dikarenakan ada hal-hal yang mungkin keliru atau menyimpang dari yang seharusnya. Maka dengan Sistem Rekutmen Dosen dan Guru yang baik diharapkan mutu pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan lagi.

Friday, 18 March 2011

Sasa's Punya Slideshow

Sasa's Punya Slideshow: "TripAdvisor™ TripWow ★ Sasa's Punya Slideshow ★ to Bandung by Mbunya Faisa. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor"

Sazha Slideshow

Sazha Slideshow: "TripAdvisor™ TripWow ★ Sazha Slideshow ★ to Bandung by Faisa Shadina Anargia. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor"

Tuesday, 8 February 2011

5 (lima) indikator yang menunjukkan masih rendahnya mutu pendidikan

Telah banyak upaya yang telah dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kita. Namun hasilnya ternyata belum memuaskan.
5 (lima) indikator yang menunjukkan masih rendahnya mutu pendidikan kita,adalah:
1. Masyarakat belum sepenuhnya memahami akan pentingnya pendidikan terutama
masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok desa, sehingga banyak sekali
anak-anak usia sekolah yang putus sekolah dan dipekerjakan oleh orang
tuanya untuk membantu menopang kehidupan keluarganya. Sehingga kualitas
pendidikan masyarakat tetap rendah
2. Perubahan kurikulum. Terlalu dekatnya jarak perubahan kurikulum belakangan
ini tidak seperti seharusnya yaitu 10 tahun sekali dan kurangnya realisasi
pendekatan kurikulum yang baru serta pengawasan yang selalu terputus di
tengah jalan mengakibatkan para pelaku pendidikan menjadi seperti layang-
layang putus yang tak tentu arah tujuan. Sehingga makin tak jelaslah arah
dan tujuan kurikulum yang ingin dicapai, yang mengakibatkan semakin
rendahlah kualitas pendidikan yang ada di Negara ini
3. Nilai rata-rata hasil UAN masih rendah baik dari standar nasional maupun
internasional.
4. Penyetaraan pendidikan pada tingkat pengajar yaitu minimal harus S1.
Dengan adanya penyetaraan pendidikan para pengajar diharapkan semakin
meningkat pula lah kualitas pendidikan pada peserta didik
5. Sertifikasi pada tingkat pendidik, Sertifikasi menunjukan secara kualitatif
tenaga pendidik sudah memenuhi standar yang diharapkan, dengan adanya
standarisasi tenaga pendidik diharapkan kualitas hasil pendidikan dapat
terus meningkat.

alasan mengapa kelima masalah tersebut muncul pada pendidikan kita, adalah:
1. Banyak anak yang putus sekolah karena rendahnya taraf hidup masyarakat Indonesia sehingga bersekolah atau pendidikan merupakan hal yang dianggap masih luar biasa dan hanya untuk orang kaya saja.
2. Kurikulum yang terlalu cepat berganti seiring dengan bergantinya pemerintahan, yang menginginkan penyempurnaan kurikulum dari kurikulum sebelumnya yang dirasa belum dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
3. Ketidak merataan kualitas pengajar, kelengkapan fasilitas pada setiap sekolah, letak geografis Indonesia dan ketidak seragaman informasi yang didapatkan pada setiap sekolah diseluruh pelosok daerah, hal itu menyebabkan banyak sekolah-sekolah yang belajar dengan fasilitas dan pengajar yang seadanya, maka dengan itu hasil pada saat UAN jauh dari yang diharapkan.
4. Demi meningkatkan kualitas sumber daya para pendidik maka pemerintah menyetarakan tinggkat pendidikan yang layak untuk menjadi seorang pengajar, diharapkan dengan meningkatnya kualitas para pengajar maka meningkat pula kualitas hasil didiknya.
5. Karena melihat standar ekonomi para pengajar di Negara kita sangat rendah dibandingkan dengan Negara lain maka diadakanlah sertifikasi untuk para pengajar guna untuk meningkatkan tingkat ekonomi dari para pengajar juga untuk lebih meningkatkan kembali kualitas para pengajar.

Beberapa alternative solusi untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu:
1. Pemerintah melakukan penyuluhan secara menyeluruh keseluruh pelosok akan pentingnya pendidikan bagi anak Indonesia guna meningkatkan kualitas masyarakat;
2. Pemerintah dan masyarakat mengawasi penyaluran dana BOS jangan sampai tercecer di tengah jalan dan memberikan sangsi tegas terhadap aparat yang melakukan penyelewengan;
3. Dinas melakukan pembinaan secara tuntas tidak setengah-setengah dan diawasi terus secara berkala oleh pengawas dan kepala sekolah sampai benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan;
4. Penyetaraan pendidikan jangan hanya dijadikan pendidikan yang formalitas ( ijasah belian) yang hanya memperhatikan asal ada ijasah tetapi penambahan kualitas pendidik tidak dihiraukan.
5. Sertifikasi jangan hanya dijadikan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik tetapi harus menjadi motivasi bagi pendidik dalam meningkatkan kinerjanya guna meningkatkan kualitas pendidikan.
6. Disamping kualitas SDM tenaga pendidik yang harus ditingkatkan, system pendidikan pun harus terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan yang harus dihasilkan dari jenjang pendidikan yang ada.
7. Tenaga lain yang terlibat di dalam system pendidikan (selain pendidik) seperti Cabang Dinas, Dinas sampai Departemen harus ditempati oleh SDM yang sesuai dibidangnya sehingga mereka akan memahami persoalan yang ada sekaligus membuat solusinya yang tepat.
8. Penempatan pejabat di bidang pendidikan harus melalui tahapan dan seleksi yang ketat bukan atas dasar KKN.

BAHAN AJAR MATA KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN


1. Pokok Bahasan 1.   Pengertian  Profesi  Kependidikan :
2.  Sub Pokok Bahasan :
a. Makna dan ciri-ciri Profesi
b. Istilah yang berhubungan dengan profesi          
c. Tenaga Pendidik (guru) sebagai Profesi     

3. Tujuan  Instruksional Khusus:  
Pada akhir pelajaran mahasiswa diharapkan memahami dan mampu   menjelaskan arti profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, dan profesioanalisasi sebagai istilah  yang berhubungan erat  dengan profesi kependidikan.

            4.  Rincian Materi Perkuliahan:
A. Makna dan Ciri-ciri Profesi:
a. Pengertian Profesi (Sanusi et.al (1991:19)
Secara leksikal, pengertian profesi mengandung dua makna:
1). Menunjukkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama), atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
2). Menunjukkan  dan mengungkapkan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi bagi pelakunya dan berhubungan dengan pekerjaan mental (bukan manual), seperti mengajar, keinsinyuran, kedoteran, dsb.

Profesi itu adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties), tanggung jawab, dan kesetiaan  dari para pelakunya.
Secara teori jabatan/pekerjaan ini tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak memiliki keahlian, karena tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Keahlian bisa diperoleh melalui proses profesionalisasi seperti pendidikan dan latihan (diklat prajabatan, atau in-service training).
Contoh kalimat: Guru dan dosen adalah jabatan profesi.


b. Pengertian Profesional:
Profesional menunjuk kepda dua hal:
Pertama, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan/jabatannya yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. (Yang non-profesional disebut amatir).
Kedua, orang yang menyandang suatu profesi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen).
Contoh kalimat:  “Dia seorang professional di bidang hukum tata Negara.

c. Pengertian Profesionalisme:  
Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan redah.

Profesionalisme juga mengacu pada siakap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Profesionalisme ditunjang oleh tiga hal, yaitu: Keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.

Contoh kalimat: Salah satu prinsip profesionalisme ialah: Well educated, well trained, well paid.

d. Pengertian Profesionalisasi:
Profesionalisasi merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (Professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan prajabatan, maupun dalam jabatan.
Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannyan sebagai anggota suatu profesi.
Contoh Kalimat: Penyetaraan S1 PGSD  merupakan upaya profesionalisasi tenaga guru SD yang dilaksanakan oleh pemerintah.


e. Pengertian Profesionalitas :
Profesionalitas yaitu acuan terhadap sikap para anggota profesi dalam profesinya  serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Makin tinggi keahlian dan pengetahuan seseorang dalam profesinya, maka derajat profesionalitasnya semakin tinggi.

Contoh kalimat: Profesionalitas DR. X di bidang kedokteran tidak perlu diragukan lagi karena dia penyandang gelar terbaik di bidangnya.

D. Guru sebagai Jabatan Profesi: (National Education Association (NEA) :
1.  Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu bidang ilmu yang khusus,
3. Jabatan ini memerlukan persiapan pendidikan yang lama,
4. Jabatan ini memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,
5. Jabatan yang menyajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
6. Jabatan yang menentukan standar (baku) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi,
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.

E. Permasalahan Profesionalisme:
1. Masih sangat mahal karena memerlukan persyaratan yang tinggi,
2. Perlu pengakuan yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah,
3. Perlu memikirkan penghasilan yang memadai bagi anggotanya agar mereka dapat hidup layak dan mampu terus meningkatkan profesionalismenya,
4. Perlu kepastian agar tidak dapat dimasuki oleh orang yang tidak professional,
5. Penataan lembaga pengabdian profesi sehingga memenuhi riteria pekerjaan yang menuntut professional.