SISTEM REKRUTMEN PROFESI GURU DAN DOSEN
Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen, merupakan suatu tahapan-tahapan yang mengatur dalam proses penjaringan tenaga pengajar baik itu ditingkat guru maupun dosen. Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen merupakan tahapan awal dalam memasuki dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar. Ada beberapa tahapan dalam Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen ini, meliputi tahapan-tahapan:
A. Tahapan Rekrutmen
Yaitu tahapan awal dalam penjaringan untuk mendapatkan calon-calon tenaga pengajar baik itu tingkat guru ataupun tingkat dosen yang akan ditempatkan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada diseluruh nusantara. Yang diatur dalam,
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 24 (ayat 1-4), tentang guru dan dosen, yaitu:
1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan baik itu dari tingkat pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menegah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenang.
4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Untuk itu pemerintah mengatur kebutuhan guru baik dalam jumlah maupun kualifikasi akademik untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan pada semua tingkatan pendidikan baik itu oleh pemerintah kabupaten/kota ataupun pemerintah provinsi guna memenuhi pemerataan guru dan dosen pada setiap daerah.
B. Tahap Seleksi
Diagram alir Penyeleksian
Rekrutmen Guru dan Dosen
Berdasarkan pada diagram alir penyeleksian rekrutmen diatas dapat dijelaskan bahwa, Penyeleksian Guru dan Dosen sebagai tenaga pengajar yang profesional, dilakukan melalui dua tahap penilaian yaitu :
1. Penilaian terhadap orang dan portofolio program studi/institusi yang disampaikan oleh program studi beserta lampiran-lampirannya melalui pengkajian "di atas meja" (desk evaluation).
Perekrutan tahap awal setelah dilakukan penentuan kebutuhan dan kriteria calon pengajar, maka dilakukan penyeleksian secara:
Administrasi, dilihat kelengkapan secara administrasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan dan kriteria yang telah ditentukan.
Test tertulis, setelah kelengkapan secara administrasi sesuai maka test tulis dilakukan sebagai pengukur pengetahuan calon pengajar tersebut.
Wawancara, dilakukan wawancara untuk mengetahui visi dan misinya sebagai tenaga pengajar nantinya, apakah sesuai dengan visi dan misi yang telah distandarkan oleh pemerintah atau yayasan terkait.
Psikotest, merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam perekrutan baik di instasi maupun perekrutan untuk menjadi tenaga pengajar. Hal ini guna mengetahui minat dan bakat yang dimiliki calon tenaga pengajar tersebut, sehingga tidak salah dalam penempatannya.
Pada tahapan-tahapan penyeleksian yang dilakukan diatas bisa saja calon tenaga pengajar dianggap cukup memenuhi kriteria yang dibutuhkan dan dianggap lulus seleksi, setelah dinyatakan lulus langsung diterima kemudian di tempatkan pada posisi sesuai kebutuhan dan kemampuan calon tenaga pengajar tersebut. Tetapi ada juga dilakukan tahap selanjutnya yaitu:
2. Penilaian di lapangan (visitasi) untuk validasi dan verifikasi hasil desk evaluation, dan melakukan penilaian di tempat kedudukan program studi/institusi.
Test mengajar, merupakan tahapan penentu dalam penyeleksian menjadi seorang tenaga pengajar yang professional, setelah tahapan-tahapan penyeleksian yang dilalui diatas meja (desk evaluation). Dalam tahapan ini seorang calon tenaga pengajar dilihat penampilannya dalam mengajar dan caranya dalam menyampaikan materi pada peserta didik, apakah sesuai dengan standar mengajar yang seharusnya atau tidak.
C. Tahapan Induksi
Induksi adalah penempatan para tenaga pengajar yang telah lulus melalui tahapan penyeleksian, induksi ini diatur menurut hasil penyeleksian dan pengaturan dari penyelenggara penyeleksian.
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 25 (ayat 1-3)
1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan peraturan pemerintah
3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerjasama
D. Tahapan Pengembangan
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 32 (ayat 1-4)
1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional
4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan menteri.
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 34 (ayat 1-3)
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Guna sebagai pemacu untuk peningkatan kualitas dalam mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi juga menilai profesionalisme guru dan dosen. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat yang kita kenal saat ini disebut sertifikasi. Selain untuk pengakuan keprofesionalisannya, juga dimaksudkan untuk melindungi profesi guru dan dosen dalam penjaminan kesejahteraannya.
Tahapan-tahapan pada Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen merupakan suatu tahapan yang baku yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur agar menghasilkan tenaga-tenaga pengajar yang professional sesuai dengan bidang akademis yang didalaminya.
Dengan Sistem Rekrutment Profesi Guru dan Dosen yang di desain sedemikian rupa agar terhindar dari berbagai malpraktek yang dapat merugikan sistem kependidikan di Negara ini.
Negara telah mengatur dan menjamin bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk merealisasikannya harus ditunjang oleh berbagai faktor terutama adalah tenaga pendidik.
Pada saat ini kondisi kependidikan di Indonesia sedang kurang baik. Hal ini terjadi dikarenakan ada hal-hal yang mungkin keliru atau menyimpang dari yang seharusnya. Maka dengan Sistem Rekutmen Dosen dan Guru yang baik diharapkan mutu pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan lagi.
mohon maaf sebelumnya, kok gambarnya tidak kelihatan ya
ReplyDelete