Telah banyak upaya yang telah dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kita. Namun hasilnya ternyata belum memuaskan.
5 (lima) indikator yang menunjukkan masih rendahnya mutu pendidikan kita,adalah:
1. Masyarakat belum sepenuhnya memahami akan pentingnya pendidikan terutama
masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok desa, sehingga banyak sekali
anak-anak usia sekolah yang putus sekolah dan dipekerjakan oleh orang
tuanya untuk membantu menopang kehidupan keluarganya. Sehingga kualitas
pendidikan masyarakat tetap rendah
2. Perubahan kurikulum. Terlalu dekatnya jarak perubahan kurikulum belakangan
ini tidak seperti seharusnya yaitu 10 tahun sekali dan kurangnya realisasi
pendekatan kurikulum yang baru serta pengawasan yang selalu terputus di
tengah jalan mengakibatkan para pelaku pendidikan menjadi seperti layang-
layang putus yang tak tentu arah tujuan. Sehingga makin tak jelaslah arah
dan tujuan kurikulum yang ingin dicapai, yang mengakibatkan semakin
rendahlah kualitas pendidikan yang ada di Negara ini
3. Nilai rata-rata hasil UAN masih rendah baik dari standar nasional maupun
internasional.
4. Penyetaraan pendidikan pada tingkat pengajar yaitu minimal harus S1.
Dengan adanya penyetaraan pendidikan para pengajar diharapkan semakin
meningkat pula lah kualitas pendidikan pada peserta didik
5. Sertifikasi pada tingkat pendidik, Sertifikasi menunjukan secara kualitatif
tenaga pendidik sudah memenuhi standar yang diharapkan, dengan adanya
standarisasi tenaga pendidik diharapkan kualitas hasil pendidikan dapat
terus meningkat.
alasan mengapa kelima masalah tersebut muncul pada pendidikan kita, adalah:
1. Banyak anak yang putus sekolah karena rendahnya taraf hidup masyarakat Indonesia sehingga bersekolah atau pendidikan merupakan hal yang dianggap masih luar biasa dan hanya untuk orang kaya saja.
2. Kurikulum yang terlalu cepat berganti seiring dengan bergantinya pemerintahan, yang menginginkan penyempurnaan kurikulum dari kurikulum sebelumnya yang dirasa belum dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
3. Ketidak merataan kualitas pengajar, kelengkapan fasilitas pada setiap sekolah, letak geografis Indonesia dan ketidak seragaman informasi yang didapatkan pada setiap sekolah diseluruh pelosok daerah, hal itu menyebabkan banyak sekolah-sekolah yang belajar dengan fasilitas dan pengajar yang seadanya, maka dengan itu hasil pada saat UAN jauh dari yang diharapkan.
4. Demi meningkatkan kualitas sumber daya para pendidik maka pemerintah menyetarakan tinggkat pendidikan yang layak untuk menjadi seorang pengajar, diharapkan dengan meningkatnya kualitas para pengajar maka meningkat pula kualitas hasil didiknya.
5. Karena melihat standar ekonomi para pengajar di Negara kita sangat rendah dibandingkan dengan Negara lain maka diadakanlah sertifikasi untuk para pengajar guna untuk meningkatkan tingkat ekonomi dari para pengajar juga untuk lebih meningkatkan kembali kualitas para pengajar.
Beberapa alternative solusi untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu:
1. Pemerintah melakukan penyuluhan secara menyeluruh keseluruh pelosok akan pentingnya pendidikan bagi anak Indonesia guna meningkatkan kualitas masyarakat;
2. Pemerintah dan masyarakat mengawasi penyaluran dana BOS jangan sampai tercecer di tengah jalan dan memberikan sangsi tegas terhadap aparat yang melakukan penyelewengan;
3. Dinas melakukan pembinaan secara tuntas tidak setengah-setengah dan diawasi terus secara berkala oleh pengawas dan kepala sekolah sampai benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan;
4. Penyetaraan pendidikan jangan hanya dijadikan pendidikan yang formalitas ( ijasah belian) yang hanya memperhatikan asal ada ijasah tetapi penambahan kualitas pendidik tidak dihiraukan.
5. Sertifikasi jangan hanya dijadikan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik tetapi harus menjadi motivasi bagi pendidik dalam meningkatkan kinerjanya guna meningkatkan kualitas pendidikan.
6. Disamping kualitas SDM tenaga pendidik yang harus ditingkatkan, system pendidikan pun harus terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan yang harus dihasilkan dari jenjang pendidikan yang ada.
7. Tenaga lain yang terlibat di dalam system pendidikan (selain pendidik) seperti Cabang Dinas, Dinas sampai Departemen harus ditempati oleh SDM yang sesuai dibidangnya sehingga mereka akan memahami persoalan yang ada sekaligus membuat solusinya yang tepat.
8. Penempatan pejabat di bidang pendidikan harus melalui tahapan dan seleksi yang ketat bukan atas dasar KKN.
Tuesday, 8 February 2011
BAHAN AJAR MATA KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN
1. Pokok Bahasan 1. Pengertian Profesi Kependidikan :
2. Sub Pokok Bahasan :
a. Makna dan ciri-ciri Profesi
b. Istilah yang berhubungan dengan profesi
c. Tenaga Pendidik (guru) sebagai Profesi
3. Tujuan Instruksional Khusus:
Pada akhir pelajaran mahasiswa diharapkan memahami dan mampu menjelaskan arti profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, dan profesioanalisasi sebagai istilah yang berhubungan erat dengan profesi kependidikan.
4. Rincian Materi Perkuliahan:
A. Makna dan Ciri-ciri Profesi:
a. Pengertian Profesi (Sanusi et.al (1991:19)
Secara leksikal, pengertian profesi mengandung dua makna:
1). Menunjukkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama), atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
2). Menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi bagi pelakunya dan berhubungan dengan pekerjaan mental (bukan manual), seperti mengajar, keinsinyuran, kedoteran, dsb.
Profesi itu adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties), tanggung jawab, dan kesetiaan dari para pelakunya.
Secara teori jabatan/pekerjaan ini tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak memiliki keahlian, karena tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Keahlian bisa diperoleh melalui proses profesionalisasi seperti pendidikan dan latihan (diklat prajabatan, atau in-service training).
Contoh kalimat: Guru dan dosen adalah jabatan profesi.
b. Pengertian Profesional:
Profesional menunjuk kepda dua hal:
Pertama, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan/jabatannya yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. (Yang non-profesional disebut amatir).
Kedua, orang yang menyandang suatu profesi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen).
Contoh kalimat: “Dia seorang professional di bidang hukum tata Negara.
c. Pengertian Profesionalisme:
Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan redah.
Profesionalisme juga mengacu pada siakap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Profesionalisme ditunjang oleh tiga hal, yaitu: Keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Contoh kalimat: Salah satu prinsip profesionalisme ialah: Well educated, well trained, well paid.
d. Pengertian Profesionalisasi:
Profesionalisasi merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (Professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan prajabatan, maupun dalam jabatan.
Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannyan sebagai anggota suatu profesi.
Contoh Kalimat: Penyetaraan S1 PGSD merupakan upaya profesionalisasi tenaga guru SD yang dilaksanakan oleh pemerintah.
e. Pengertian Profesionalitas :
Profesionalitas yaitu acuan terhadap sikap para anggota profesi dalam profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Makin tinggi keahlian dan pengetahuan seseorang dalam profesinya, maka derajat profesionalitasnya semakin tinggi.
Contoh kalimat: Profesionalitas DR. X di bidang kedokteran tidak perlu diragukan lagi karena dia penyandang gelar terbaik di bidangnya.
D. Guru sebagai Jabatan Profesi: (National Education Association (NEA) :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu bidang ilmu yang khusus,
3. Jabatan ini memerlukan persiapan pendidikan yang lama,
4. Jabatan ini memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,
5. Jabatan yang menyajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
6. Jabatan yang menentukan standar (baku) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi,
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
E. Permasalahan Profesionalisme:
1. Masih sangat mahal karena memerlukan persyaratan yang tinggi,
2. Perlu pengakuan yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah,
3. Perlu memikirkan penghasilan yang memadai bagi anggotanya agar mereka dapat hidup layak dan mampu terus meningkatkan profesionalismenya,
4. Perlu kepastian agar tidak dapat dimasuki oleh orang yang tidak professional,
5. Penataan lembaga pengabdian profesi sehingga memenuhi riteria pekerjaan yang menuntut professional.
Subscribe to:
Posts (Atom)