Thursday, 22 October 2015

KONSEP PENILAIAN SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN

KONSEP PENILAIAN SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN




Penilaian portofolio


Penilaian portofolio merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK Kenaikan Jabatan terakhir, instrumen persepsional dan personal / deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega guru dan dosen, dan atasan guru/dosen. Khusus untuk instrumen Deskripsi Diri, penilaian juga dilakukan oleh asesor.


Rasional Portofolio
 
 Melengkapi aspek-aspek penilaian yang belum termuat dalam PAK (Penilaian Angka Kredit), dengan cara :
• Penilaian Persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega dan atasan terhadap empat kompetensi guru dan dosen
• Penilaian Personal yaitu pernyataan dari guru dan dosen ybs tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.
Bukti-bukti Portopolio untuk sertifikasi



Instrumen Penilaian dalam Sertifikasi


 PP. No.19 Tahun 2005, pasal 36 (ayat 1-2)
1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas didaerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas didaerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

 PP. No.19 Tahun 2005, pasal 37 (ayat 1-5)
1) Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
3) Penghargaan Kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,financial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat(2),ayat(3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

 PP. No.19 Tahun 2005, pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan maka, dibuatlah manajement pendidikan, guna:
a) Menilai bagus atau tidaknya kinerja mengajar
b) Menilai kelayakan gaji
c) Menilai kebutuhan pengajar




No comments:

Post a Comment