TAHAPAN SISTEM REKRUTMEN
PROFESI GURU DAN DOSEN
Sebagai
calon tenaga pengajar yaitu guru dan dosen maka kita harus mengetahui dan
memahami sistem yang ada di dalamnya, terutama bagi para calon tenaga pengajar
yang nantinya akan terjun kedunia tersebut.
Salah satu tahap awal yang harus kita ketahui untuk dapat
menjadi seorang pengajar yaitu guru atau dosen maka kita harus mengetahui dan
memahami sistem rekrutment profesi
guru dan dosen, Sehingga kita bisa mengetahui tahapan-tahapan yang ada
dalam proses rekrutmen profesi guru dan
dosen, yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam melangkah untuk
menjadi tenaga pengajar yang professional.
meliputi
tahap:
A. Rekrutmen
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan
guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara
merata untuk menjamin satuan pendidikan baik itu dari tingkat pendidikan usia
dini, dasar, menengah dan atas yang di selenggarakan baik di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota.
B. Seleksi
Penyeleksian Guru dan Dosen sebagai
tenaga pengajar yang profesional, dilakukan melalui dua tahap penilaian yaitu :
1.
Penilaian
terhadap orang dan portofolio program studi/institusi yang disampaikan oleh
program studi beserta lampiran-lampirannya melalui pengkajian "di atas
meja" (desk evaluation).
2.
Penilaian
di lapangan (visitasi) untuk validasi dan verifikasi hasil desk evaluation,
dan melakukan penilaian di tempat kedudukan program studi/institusi.
C. Induksi
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 25
(ayat 1-3)
(1).Pengangkatan dan penempatan
guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2).Pengangkatan dan penempatan
guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah
daerah diatur dengan peraturan pemerintah
(3).Pengangkatan dan penempatan
guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesempatan kerjasama
D. Pengembangan
E. Penilaian
No comments:
Post a Comment