Thursday, 22 October 2015

SISTEM REKRUTMEN PROFESI GURU DAN DOSEN



TAHAPAN SISTEM REKRUTMEN
PROFESI GURU DAN DOSEN





Sebagai calon tenaga pengajar yaitu guru dan dosen maka kita harus mengetahui dan memahami sistem yang ada di dalamnya, terutama bagi para calon tenaga pengajar yang nantinya akan terjun kedunia tersebut. 

Salah satu tahap awal yang harus kita ketahui untuk dapat menjadi seorang pengajar yaitu guru atau dosen maka kita harus mengetahui dan memahami sistem rekrutment profesi guru dan dosen, Sehingga kita bisa mengetahui tahapan-tahapan yang ada dalam proses rekrutmen profesi  guru dan dosen, yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam melangkah untuk menjadi tenaga pengajar yang professional.
 

meliputi tahap:

A.    Rekrutmen
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin satuan pendidikan baik itu dari tingkat pendidikan usia dini, dasar, menengah dan atas yang di selenggarakan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

B.     Seleksi
Penyeleksian Guru dan Dosen sebagai tenaga pengajar yang profesional, dilakukan melalui dua tahap penilaian yaitu :
1.         Penilaian terhadap orang dan portofolio program studi/institusi yang disampaikan oleh program studi beserta lampiran-lampirannya melalui pengkajian "di atas meja" (desk evaluation).
2.         Penilaian di lapangan (visitasi) untuk validasi dan verifikasi hasil desk evaluation, dan melakukan penilaian di tempat kedudukan program studi/institusi. 


C.     Induksi
PP. No. 19 Tahun 2005, pasal 25 (ayat 1-3)
(1).Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2).Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan peraturan pemerintah
(3).Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerjasama

D.    Pengembangan

E.     Penilaian

No comments:

Post a Comment